Perjalanan S yang Diduga Praktek Investasi Bodong, Kini Berakhir Diringkus Polres Sukabumi

     Perjalanan S yang Diduga Praktek Investasi Bodong, Kini Berakhir Diringkus Polres Sukabumi
     Perjalanan S yang Diduga Praktek Investasi Bodong, Kini Berakhir Diringkus Polres Sukabumi

    Sukabumi - Pihak Kepolisian Polres Sukabumi akhirnya membekuk satu tersangka berinisial S (22) terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian sampai milyaran rupiah.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jawa Barat.

    “Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, tersangka S 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin, ” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3/2023).

    Ia menyebut, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang dialami mencapai 2, 7 milyar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.

    “Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar 2, 7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki, ” terangnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil di terapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.

    “Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu, tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya, ” pungkas Maruly di hadapan awak media.

    Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).

    Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.

    “Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi 400 juta, ” ujar salah satu korban Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak.

    Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 6 miliyar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen.

    “Jumlah korbannya yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir 6 miliyar, ” ungkapnya.

    Hal senada diungkapkan Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, dirinya pun menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kirim waktu 15 hari.

    “Nilai kerugian saya 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari, ” bebernya.

    Ia merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang di dapat.

    “Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang, ” jelasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Janji Suci Seorang Tahanan Polres Sukabumi,...

    Artikel Berikutnya

    MI Cikakak Gelar Rajaban, Raya dan Arla...

    Berita terkait