Bripka Indra Permana Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana Door To Door

    Bripka Indra Permana Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana Door To Door
    Bripka Indra Permana Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana Door To Door

    Desa Gunung Bentang, 23 Oktober 2023 - Bripka Indra Permana, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Gunung Bentang, memulai hari Senin dengan penuh semangat. Pada jam 12 siang, dia memulai kegiatan Door To Door System (DDS) atau yang dikenal sebagai Anjangsana, untuk berinteraksi langsung dengan warga masyarakat di wilayahnya.

    Kegiatan DDS ini dilaksanakan di Kp.Pasir Gudang RT.05/01 Ds.Gunung Bentang, Kec.Sagaranten, Kab.Sukabumi. Bripka Indra Permana diterima dengan hangat oleh warga masyarakat, yang sangat menyambut baik kedatangannya. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan beberapa pesan dan himbauan penting kepada warga masyarakat.

    Dalam komunikasinya, Bripka Indra Permana menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " yang merupakan singkatan dari Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien. Warga diajak untuk curhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari program tersebut.

    Selain itu, Bripka Indra Permana juga menghimbau agar warga masyarakat menjadi proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika ada kendala atau informasi terkait dengan kamtibmas, warga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui pesan WhatsApp di nomor 085217321014.

    Dalam upaya mencegah kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising atau brong, Bripka Indra Permana juga mengingatkan warga masyarakat untuk menyampaikan pesan ini kepada para remaja, anak-anak, dan wanita di desa tersebut.

    Selanjutnya, Bripka Indra Permana menekankan pentingnya melaporkan kejadian yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak berwenang. Ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya peristiwa yang merugikan masyarakat.

    Kegiatan DDS ini juga dijadikan wadah untuk mengingatkan warga masyarakat tentang aturan teknis pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008. Pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis merupakan pelanggaran yang perlu dihindari.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bripda Gilang Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas Oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami