Polsek Geger Bitung Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

    Polsek Geger Bitung Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
    Polsek Geger Bitung Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

    Geger Bitung, 28 September 2023 - Unit Reskrim Polsek Geger Bitung Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang melibatkan tersangka INDRA GIWANGSA Bin AYI KURNIAWAN (21 Th). Sayangnya, satu tersangka lainnya dengan inisial ALAN (DPO) masih dalam pencarian.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/09/IX/2023/SPKT/POLSEK/GEGERBITUNG/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT yang dibuat pada tanggal 28 September 2023.

    Peristiwa berlangsung pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kp. Puncakmanis, Rt 09/04 Sukamanah, Kecamatan Geger Bitung, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan raya Ciayunan.

    Korban dalam kasus ini adalah FITRI AMELIA (21 TH), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kp. Ngenol RT 08/04 Desa Puspamukti Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

    Sedangkan identitas tersangka adalah:

    1. INDRA GIWANGSA Bin AYI KURNIAWAN (21 TH), seorang buruh yang beralamat di Kp. Cibolang Rt. 02/08 Ds. Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.
    2. ALAN (20 TH), tersangka kedua yang masih dalam daftar pencarian, dengan alamat yang sama seperti INDRA.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merusak kunci sepeda motor R2 jenis HONDA BEAT STREET D 6257 ADW, milik PT MITRA BISNIS MADANI tahun 2022 warna Silver, nomor kendaraan MH1JM8216NK639275, dengan menggunakan kunci palsu. Mereka berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor tersebut yang memiliki nomor BPKB TOO29732.

    Kronologis kejadian dimulai ketika korban, FITRI AMELIA, menggunakan motor tersebut untuk melaksanakan pekerjaannya melakukan penagihan kepada nasabah Peminjam di PNM mekaar syariah di wilayah Kp. Puncak manis. Motor Honda Beat street diparkirkan oleh korban dalam keadaan terkunci stang di badan jalan raya Ciayunan. Namun, ketika korban kembali pada pukul 11.00 WIB, motor tersebut telah menghilang dan diduga dicuri dengan menggunakan anak kunci palsu yang merusak kontak motor.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000, - (sembilan belas juta rupiah). Korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Dalam proses penyelidikan, alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polsek Geger Bitung meliputi keterangan saksi, keterangan tersangka INDRA, dan keterangan korban. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 1 (SATU) unit sepeda motor R2 milik tersangka ALAN, 1 (satu) buah kunci motor milik korban, serta 1 (satu) lembar STNK milik korban.

    Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan, serta terus melakukan pencarian terhadap tersangka ALAN yang masih dalam daftar pencarian. Proses selanjutnya akan melibatkan kerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses pemberkasan.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kebakaran Lahan Perkebunan Buah-Buahan di...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Nyalindung bersama Forkopimcam...

    Berita terkait